Tugas Kepala Dinas
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di Bidang
Pertanian.
Fungsi Kepala Dinas
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian
2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian
3. Membina dan melaksanakan tugas di bidang pertanian
4. Melaksanakan urusan tata usaha dinas